KLATEN HARIANEXPRESS – Pemerintah Tegaskan Kampus Harus Jadi Ruang Aman di Kasus FH UI. Pemerintah melalui Kemdiktisaintek dan KemenPPPA koordinasi dengan UI untuk menangani dugaan kekerasan seksual di FH UI. Kampus diminta jadi ruang aman tanpa toleransi kekerasan.
Pemerintah menekankan kampus harus menjadi ruang aman dari segala bentuk kekerasan, termasuk dalam kasus yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Brian Yuliarto) menyatakan pemerintah sangat serius menangani isu ini. Ia langsung berkomunikasi dengan rektor UI sejak kabar kasus muncul.
Diskusi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Arifatul Choiri Fauzi) pada 16 April 2026 menjadi tindak lanjut untuk mengawal penyelesaian kasus.

“Kami sangat menaruh perhatian besar pada isu tersebut, kami mendengar kegelisahan publik, dan kami menyikapi ini dengan sangat serius. Sejak kabar ini muncul, saya langsung berkomunikasi dan berkoordinasi dengan rektor dari kampus terkait. Diskusi saya bersama Ibu Menteri PPPA hari ini adalah bentuk tindak lanjut untuk mengawal kasus tersebut. Kami ingin memastikan bahwa langkah yang diambil pihak kampus benar-benar tepat, dan kami pastikan penyelesaian kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan,” ujar Brian.
Brian menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan di kampus. Perguruan tinggi tidak boleh membiarkan budaya yang menormalisasi pelecehan maupun kekerasan.
“Kampus harus menjadi ruang aman. Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun. Perguruan tinggi tidak boleh menoleransi budaya atau ekspresi apa pun yang menormalisasi pelecehan maupun kekerasan,” kata Brian.
Pertemuan tersebut melibatkan Rektor UI Heri Hermansyah. Pihak pemerintah dan universitas membahas langkah konkret penanganan dugaan kekerasan seksual (TPKS) di FH UI. Fokus utama adalah memastikan proses penyelesaian berjalan tepat dan transparan.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya pendidikan untuk mencegah kekerasan seksual. Banyak masyarakat masih salah paham soal batasan consent atau persetujuan. Edukasi ini dianggap kunci agar kampus benar-benar menjadi lingkungan yang aman bagi seluruh sivitas akademika.

Selain itu, Kemdiktisaintek bersama KemenPPPA menyediakan saluran pelaporan resmi bagi civitas akademika yang mengalami atau melihat kekerasan. Langkah ini bertujuan memudahkan pelaporan dan memastikan penanganan cepat serta tepat.
Kasus ini mencuat dan menimbulkan perhatian publik luas. Pemerintah dan UI berkomitmen untuk menuntaskannya tanpa kompromi. Sinergi antarlembaga diharapkan menjadi contoh penanganan kekerasan di dunia pendidikan tinggi.
Kampus sebagai ruang aman bukan hanya slogan. Ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan budaya akademik yang menghargai hak dan martabat setiap individu.
Pemerintah terus mendorong transformasi budaya di perguruan tinggi agar tidak ada lagi ruang bagi kekerasan dalam bentuk apa pun.
Ikuti terus perkembangan kasus ini dan isu kekerasan di kampus melalui sumber berita terpercaya untuk mendapatkan informasi terkini yang akurat.

