KLATEN HARIANEXPRESS – LPSK Lindungi 20 Korban Kekerasan Seksual FH UI. LPSK memberikan perlindungan kepada 20 korban kekerasan seksual FH UI untuk mencegah intimidasi dan pelaporan balik.
LPSK Beri Perlindungan pada Korban FH UI
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 20 korban dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran korban terhadap potensi tekanan dan ancaman dalam proses hukum.

Perlindungan diberikan secara proaktif tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban. Kebijakan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang memungkinkan LPSK bertindak cepat dalam kasus kekerasan seksual.
Antisipasi Intimidasi dan Doxing
LPSK menilai para korban menghadapi risiko intimidasi, doxing, hingga kemungkinan pelaporan balik oleh pihak terlapor. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat korban untuk melanjutkan proses hukum.
Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan pada 15–16 April 2026, LPSK menemukan adanya kekhawatiran serius di kalangan korban terkait keamanan diri dan perlindungan identitas mereka.
“LPSK hadir untuk memastikan korban merasa aman dan tidak menghadapi tekanan tambahan saat memperjuangkan haknya, termasuk dari ancaman atau terbukanya identitas,” demikian pernyataan yang disampaikan perwakilan LPSK.
Pendampingan Hukum dan Pemulihan
Selain perlindungan fisik, LPSK juga memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis kepada para korban. Upaya ini dilakukan agar korban tetap memiliki keberanian untuk melanjutkan proses hukum.

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
Penanganan Kasus Masih Berjalan
LPSK telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk pihak kampus, satgas terkait, serta kuasa hukum korban. Proses ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan tetap mengutamakan perlindungan korban.
Sejauh ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pendamping hukum untuk melanjutkan proses kasus tersebut.
Fokus pada Keamanan Korban
LPSK menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan korban tidak mengalami risiko tambahan selama proses hukum berlangsung. Perlindungan ini mencakup aspek keamanan, kerahasiaan identitas, serta dukungan psikologis.

Situasi tekanan yang dialami korban dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat menghambat upaya pencarian keadilan. Oleh karena itu, kehadiran LPSK diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi korban.
Ikuti perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
LPSK, FH UI, kekerasan seksual, korban kekerasan, perlindungan saksi, UU TPKS, pelecehan seksual, kampus UI, hukum Indonesia, kasus FH UI
Referensi Artikel
- https://www.suara.com/news/2026/04/17/223000/lpsk-lindungi-20-korban-pelecehan-fh-ui-dari-potensi-intimidasi-hingga-pelaporan-balik “LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik”
- https://ipol.id/2026/04/lpsk-bakal-beri-perlindungan-korban-kasus-tpks-di-fh-ui “LPSK Bakal Beri Perlindungan Korban Kasus TPKS di FH UI – Ipol.id”

