KLATEN HARIANEXPRESS – KemenPPPA Dorong 4 Langkah Tangani Kasus Kekerasan Seksual FH UI. KemenPPPA bersama Kemendiktisaintek bahas kasus kekerasan seksual di FH UI dan dorong empat langkah strategis pencegahan serta penanganan berperspektif korban. Penanganan harus komprehensif dan transparan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membahas kasus kekerasan seksual yang terjadi di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual di kampus masih menjadi masalah serius. Penanganan kasus ini membutuhkan kerja sama antar kementerian, perguruan tinggi, dan berbagai pihak terkait.
“Penanganan kasus kekerasan tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus komprehensif, berperspektif korban, dan menjamin keadilan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi semua pihak,” ujar Arifah Fauzi.
Kedua kementerian sepakat mendorong empat langkah strategis untuk mencegah dan menangani kasus serupa di masa depan.
Langkah pertama, penguatan edukasi sebagai upaya pencegahan utama. Edukasi dilakukan secara berjenjang mulai dari usia dini hingga tingkat perguruan tinggi. Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga menjadi bagian penting agar mahasiswa lebih memahami bentuk kekerasan seksual.

Langkah kedua, perumusan sistem pencegahan yang terintegrasi ke dalam kurikulum kampus. Selain itu, penguatan sanksi administratif bagi pelaku serta pemberian dukungan menyeluruh bagi korban perlu dilakukan. Tujuannya agar proses pelaporan berjalan tanpa tekanan.
“Penanganan kasus harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar membangun kepercayaan publik, serta menjamin korban merasa aman dalam proses pelaporan, pendampingan, hingga pemulihan,” tambah Arifah Fauzi.
Langkah ketiga, penanganan kasus harus dilakukan secara tuntas dan hati-hati. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan setiap kasus kekerasan di perguruan tinggi dengan akuntabel.

“Kasus kekerasan di perguruan tinggi memiliki dampak luas dan menjadi perhatian nasional. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tuntas, hati-hati, dan akuntabel,” kata Brian Yuliarto.
Langkah keempat, penguatan koordinasi nasional. Pemerintah akan memperkuat peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di setiap kampus. Koordinasi dilakukan melalui pertemuan rutin, pertukaran praktik baik, serta peningkatan kapasitas penanganan.
Pertemuan antara kedua kementerian menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pencegahan secara sistematis. Pendekatan ini mencakup integrasi materi edukasi dalam kurikulum, sosialisasi berkelanjutan, dan peningkatan literasi kekerasan seksual, termasuk yang berbasis digital. Prinsip utama adalah pendekatan berperspektif korban tanpa adanya victim blaming serta dukungan penuh bagi korban.
Kasus di FH UI menjadi sorotan karena melibatkan dugaan kekerasan seksual di grup chat mahasiswa. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar kampus menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa.
Ikuti perkembangan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dan langkah pencegahan dari pemerintah melalui situs resmi KemenPPPA dan Kemendiktisaintek untuk mendapatkan informasi terkini yang akurat.

