KLATEN HARIANEXPRESS – BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp281 Juta ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja. BPJS Ketenagakerjaan gerak cepat serahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp281 juta kepada istri Beno Prasetio, petugas PPSU yang meninggal akibat kecelakaan kerja di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Proses klaim selesai dalam satu hari.
BPJS Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat untuk memastikan hak ahli waris Beno Prasetio, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 281 juta sudah diserahkan kepada istrinya, Sri Suryani.
Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (15/4/2026) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. BPJS Ketenagakerjaan mengetahui peristiwa ini dari pemberitaan media pada 16 April 2026. Tanpa menunggu pengajuan dari keluarga, BPJS Ketenagakerjaan segera berkoordinasi dengan instansi terkait pada 16-17 April 2026.

Proses verifikasi kepesertaan dan administrasi klaim diselesaikan dalam satu hari. Santunan kemudian diserahkan langsung kepada Sri Suryani. Karena Sri Suryani memiliki keterbatasan pendengaran, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pendampingan khusus agar proses layanan berjalan inklusif dan penuh kepedulian.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan pihaknya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Beno Prasetio. Menurutnya, dalam situasi duka seperti ini, BPJS Ketenagakerjaan harus hadir dengan cepat dan memastikan seluruh hak peserta diterima keluarga.
Saiful menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bergerak proaktif tanpa menunggu pengajuan dari keluarga. Seluruh proses administrasi diselesaikan dalam satu hari sehingga manfaat JKK bisa segera diterima. Ia menekankan bahwa perlindungan bukan hanya soal besaran manfaat, tetapi juga kecepatan dan kepastian layanan.
Camat Pasar Minggu Guguk Tri Rahayu mengapresiasi respons cepat BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut prosesnya berjalan tanpa bertele-tele dan menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. Guguk berharap hal ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama warga Jakarta.
Margiyono, yang mewakili keluarga, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ia tidak menyangka proses klaim bisa selesai secepat ini dan santunan sudah diterima Sri Suryani pada hari itu juga. Keluarga berharap santunan tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pegawai harian lepas, termasuk petugas PPSU. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa risiko kerja bisa terjadi kapan saja, sehingga pekerja formal maupun informal diimbau memastikan diri terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan layanan proaktif dan one day service ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya meringankan beban keluarga korban sekaligus menjadi penopang keberlangsungan hidup mereka. Santunan JKK diharapkan membantu Sri Suryani dan keluarga menghadapi kehilangan.
Pembaca bisa mengikuti perkembangan berita terkini seputar program perlindungan pekerja melalui situs resmi atau kanal berita terpercaya.

