KLATEN HARIAN EXPRESS, UNGARAN – Bupati Semarang Ngesti Nugraha menetapkan Pilkades di 140 desa Kabupaten Semarang digelar pada 14 Desember 2026.
Pemilihan kepala desa (Pilkades) tersebut merupakan pelaksanaan tahap pertama. Penetapan jadwal dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Semarang berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Tim Pengawasan Dini (Wasdin) Kabupaten Semarang.
Ngesti menyampaikan penetapan tersebut di hadapan 140 kepala desa yang hadir di pendapa rumah dinas Bupati Semarang pada Rabu, 26 Agustus 2026, sore.
Ia meminta seluruh pihak terlibat menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh rangkaian Pilkades Kabupaten Semarang, mulai dari tahap awal hingga pelantikan kepala desa terpilih.
“Kami mohon bantuan dan kerja sama semua pihak, agar sejak tahap awal sampai pelantikan situasi daerah tetap ayem tenteram, aman, dan kondusif,” katanya.
Ngesti menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades 2026 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan dan tata cara pemilihan kepala desa.
Pemerintah Kabupaten Semarang pada saat yang sama masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang akan mengatur lebih rinci pelaksanaan Pilkades.
Dengan ketentuan tersebut, penyelenggaraan pemilihan akan dipersiapkan melalui sejumlah tahapan sebelum pemungutan suara berlangsung pada 14 Desember 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Suyana, mengatakan penentuan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan Pilkades.
Pihak kecamatan diminta mengumpulkan usulan jumlah TPS dari masing-masing desa yang akan menyelenggarakan pemilihan. Usulan tersebut harus disampaikan paling lambat Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut Suyana, setiap TPS diperkirakan akan melayani sekitar 600 pemilih. Berdasarkan perhitungan awal, jumlah keseluruhan TPS yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkades tahap pertama diperkirakan mencapai sekitar 900 TPS.
“Setiap TPS akan menampung sekitar 600 pemilih. Kita perkirakan nantinya total akan ada sekitar 900 TPS,” katanya.
Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Semarang tidak berhenti pada pemilihan terhadap 140 desa pada Desember 2026. Pemerintah Kabupaten Semarang telah menyiapkan pelaksanaan dalam beberapa tahap.
Setelah tahap pertama di 140 desa, Pilkades tahap kedua direncanakan berlangsung pada 2027 dengan melibatkan 44 desa. Selanjutnya, tahap ketiga dijadwalkan pada 2030 untuk 24 desa.
Dengan demikian, pemerintah daerah membagi pelaksanaan pemilihan kepala desa ke dalam tiga tahap berdasarkan jadwal yang telah disiapkan.
Ketua Perkumpulan Kades Hamong Projo, Syamsudin, mengusulkan agar setiap calon kepala desa yang telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkades diundang mengikuti deklarasi damai.

Usulan tersebut diarahkan untuk membangun kesepakatan bersama di antara para peserta pemilihan dalam menjaga kondisi daerah selama proses Pilkades berlangsung.
“Hal itu sebagai kesepakatan untuk menjaga suasana tetap kondusif,” tuturnya.
Pelaksanaan Pilkades 140 desa di Kabupaten Semarang pada 14 Desember 2026 dengan demikian akan didahului persiapan regulasi, penentuan jumlah TPS, serta koordinasi untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban sepanjang tahapan pemilihan.


