Muklis Purwanto Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIAN EXPRESS, KLATEN — Pilkades serentak 255 desa Klaten dijadwalkan berlangsung pada Maret 2027.
Pemerintah Kabupaten Klaten mulai menyiapkan Peraturan Bupati sebagai dasar teknis pelaksanaan setelah perubahan aturan mengenai pemilihan dan masa jabatan kepala desa ditetapkan.
DPRD Kabupaten Klaten menyetujui perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna pada Senin, 27 Juli 2026.
Perubahan regulasi itu antara lain menyesuaikan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Setelah perda ditetapkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten mulai menyusun Peraturan Bupati serta mematangkan alur pelaksanaan Pilkades serentak.
Kepala Dispermasdes Kabupaten Klaten, Wahyuni Sri Rahayu, menjelaskan Pilkades Gelombang II akan diikuti 255 desa. Masa jabatan kepala desa di wilayah tersebut berakhir pada Mei 2027, sedangkan tahapan sosialisasi direncanakan mulai September 2026.
“Perda sudah ditetapkan, Perbupnya segera kita susul” ungkapnya
Pemungutan suara Pilkades Gelombang II direncanakan berlangsung pada Maret 2027. Pemkab Klaten menyiapkan tahapan lebih awal agar seluruh proses, mulai dari sosialisasi hingga pelaksanaan pemungutan suara, dapat berjalan sesuai regulasi.
Dispermasdes Klaten juga mencermati kemungkinan munculnya calon tunggal dalam pemilihan. Berdasarkan ketentuan yang disiapkan, jumlah pendaftar ditetapkan paling sedikit dua calon dan paling banyak lima calon dalam setiap pemilihan kepala desa.
Pemerintah daerah saat ini terus mematangkan Perbup Pilkades yang akan menjadi pedoman teknis penyelenggaraan. Aturan tersebut dibutuhkan untuk memastikan setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dilaksanakan secara tertib dan kondusif.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berharap perubahan perda memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Regulasi itu juga diharapkan mendukung tata kelola desa, efektivitas pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan Pilkades pada 2027.
Dengan jadwal pencoblosan yang masih beberapa bulan lagi, masyarakat di 255 desa peserta Pilkades menunggu tahapan resmi yang akan diumumkan pemerintah daerah. Ikuti perkembangan terbaru mengenai jadwal, tahapan, dan ketentuan Pilkades Klaten 2027 melalui informasi resmi dari pihak terkait.


