KLATEN HARIAN EXPRESS – Dakwaan 4 Tentara di Kasus Air Keras Andrie Yunus. Sidang dakwaan empat tentara dalam kasus air keras terhadap Andrie Yunus mengungkap dugaan motif, kronologi, dan respons KontraS.
Dakwaan 4 Tentara dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus
Sidang dakwaan terhadap empat tentara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu, 29 April 2026. Dalam sidang itu, oditur memaparkan sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan motif, pertemuan para terdakwa, hingga rencana serangan terhadap Andrie. Empat terdakwa yang hadir langsung dalam persidangan yaitu Sersan Dua Edi Sudarko atau ES, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi atau BHW, Kapten Nandala Dwi Prasetyo atau NDP, dan Letnan Satu Sami Lakka atau SL.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut serangan terhadap aktivis sipil. Dalam dakwaan, oditur menjelaskan bahwa para terdakwa mengetahui sosok Andrie Yunus sejak 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie disebut masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Menurut dakwaan, tindakan tersebut kemudian dinilai oleh para terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI,” ujar oditur.
Awal Pembicaraan Para Terdakwa
Dalam dakwaan, oditur menyebut pertemuan antara Serda Edi dan Lettu Budhi terjadi di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026. Pada pertemuan itu, Edi disebut memperlihatkan video viral Andrie. Video tersebut berkaitan dengan peristiwa saat Andrie dianggap memaksa masuk ke ruang rapat di Hotel Fairmont ketika pembahasan revisi UU TNI berlangsung.
Keesokan harinya, 10 Maret 2026, Edi dan Budhi kembali bertemu. Mereka disebut berbincang setelah berbuka puasa di mes Bais TNI. Dalam dakwaan, Budhi kemudian menghubungi Sami untuk ikut bergabung. Namun, Sami disebut sudah pulang dan menjawab bahwa pertemuan dapat dilakukan keesokan harinya. Setelah itu, Edi dan Budhi tetap melanjutkan obrolan hingga larut malam.
Rangkaian pertemuan itu menjadi bagian penting dalam dakwaan. Oditur menggambarkan bahwa pembicaraan para terdakwa tidak berhenti pada pembahasan video. Pembicaraan kemudian berkembang ke dugaan kekesalan terhadap Andrie Yunus. Hal ini menjadi salah satu dasar yang dipaparkan dalam sidang untuk menjelaskan latar belakang terjadinya perkara.
Kronologi Dugaan Rencana Penyiraman
Pada 11 Maret 2026, para terdakwa disebut kembali bertemu di mes Denma Bais TNI. Dalam pertemuan itu, oditur menyampaikan bahwa terdakwa I kembali mengungkapkan kekesalannya kepada Andrie. Kekesalan itu dikaitkan dengan tindakan Andrie yang dinilai masuk ke ruang rapat pembahasan RUU TNI, gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi bersama KontraS, serta tudingan terhadap TNI terkait intimidasi dan teror di kantor KontraS.
Menurut dakwaan, terdakwa I awalnya ingin memberi pelajaran kepada Andrie dengan cara memukul. Namun, terdakwa II kemudian disebut mengusulkan cara lain, yaitu menyiram Andrie dengan cairan pembersih karat. Oditur juga menyampaikan bahwa terdakwa III menyetujui ide tersebut dan menyatakan agar rencana itu dilakukan bersama-sama.
Setelah ide itu muncul, para terdakwa disebut mulai mencari informasi tentang kegiatan Andrie Yunus. Dalam dakwaan, terdakwa I disebut mencari informasi melalui Google. Setelah itu, para terdakwa disebut membagi tugas untuk menjalankan rencana penyiraman. Penjelasan ini menjadi bagian dari uraian oditur tentang bagaimana dugaan rencana serangan tersebut terbentuk.
Respons KontraS atas Dakwaan
KontraS memberikan respons setelah sidang dakwaan berlangsung. Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengkritik dakwaan terhadap empat prajurit TNI tersebut. Menurut Dimas, dakwaan itu belum menyentuh dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Dimas juga menyoroti jumlah tersangka dalam perkara ini. Ia menyebut penetapan empat tersangka oleh Puspom TNI berbeda dengan temuan investigasi independen TAUD. Menurutnya, investigasi independen tersebut menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang diduga terlibat dalam serangan terhadap Andrie.
Selain itu, KontraS menilai pasal yang diterapkan kepada para terdakwa tidak sesuai. Dimas menyampaikan bahwa dakwaan penganiayaan berat dengan rencana dianggap tidak tepat. Menurut pandangan KontraS, serangan air keras terhadap Andrie semestinya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan.
Isu Motif dan Dugaan Aktor Lain
Dalam responsnya, Dimas juga menilai bahwa motif yang muncul dalam dakwaan terlalu dipersempit menjadi persoalan dendam pribadi. Menurutnya, cara pembacaan motif seperti itu dapat menutup ruang untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia menilai hal tersebut dapat mengaburkan dugaan tentang adanya aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus.
Dari sisi persidangan, dakwaan oditur memuat penjelasan tentang alur pertemuan, pembicaraan, dugaan kekesalan, hingga pembagian tugas. Dari sisi KontraS, perhatian utama tertuju pada luasnya dugaan keterlibatan pihak lain dan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut. Dua sudut pandang ini menunjukkan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih menyisakan sejumlah hal yang menjadi perhatian publik.
Perkara ini melibatkan empat terdakwa tentara sebagai pihak yang didakwa. Korbannya adalah Andrie Yunus, aktivis KontraS. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu, 29 April 2026. Menurut dakwaan, latar belakang perkara berkaitan dengan penilaian para terdakwa terhadap tindakan Andrie dalam isu revisi UU TNI. Adapun dugaan rencana penyiraman, menurut oditur, berkembang melalui beberapa pertemuan dan pembagian tugas.
Perkara ini masih berjalan dalam proses hukum. Publik dapat mengikuti perkembangan selanjutnya melalui informasi resmi dan pemberitaan yang terverifikasi agar tetap mendapat gambaran yang utuh, berimbang, dan sesuai fakta persidangan.



