HARIANEXPRESS, KLATEN – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa polisi penggerebek pesantren di Sukoharjo, Senin (2/11/2026).
Tim Propam Markas Besar (Mabes) Polri bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menjalankan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang terlibat dalam aksi penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Yuliyanto mengonfirmasi langsung langkah pemeriksaan tersebut.
“Propam Mabes dan Polda sedang melakukan pemeriksaan,” katanya.
Kendati demikian, Yuliyanto belum memastikan rincian jumlah personel yang tengah menjalani pemeriksaan karena proses klarifikasi masih terus berjalan secara bertahap.
“(Pemeriksaan) belum selesai, jumlah dinamis ya,” ucapnya.
Peristiwa ini bermula ketika aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, dan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) menggerebek Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.20 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Aparat kepolisian melakukan penggeledahan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Pelaksanaan penggeledahan pada dini hari itu kemudian memicu keresahan di kalangan para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pondok pesantren. Menanggapi situasi tersebut, Polri memastikan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat terkait prosedur pelaksanaan tindakan kepolisian secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jateng Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Andi Herindra Rahmawan turut menemui para tokoh agama guna memberikan penjelasan langsung mengenai penggeledahan pondok pesantren yang berkaitan dengan pengembangan perkara pembakaran dan perusakan warung tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.) Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati sekaligus menegaskan komitmen institusinya terhadap lembaga pendidikan keagamaan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polri menindaklanjuti seluruh laporan dan informasi masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan tersebut melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan fungsi Propam. Peristiwa penggerebekan ini juga menarik perhatian khusus dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengawasi jalannya evaluasi tindakan aparat di lapangan.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.








