Klaten Perkuat Buruh Tani Tembakau dengan Jaminan Sosial 2025

klaten-jaminan-sosial-buruh-tani-tembakau-2025

KLATEN - Klaten Perkuat Buruh Tani Tembakau dengan Jaminan Sosial 2025. Pemkab Klaten meluncurkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 1.875 buruh tani tembakau didanai DBHCHT 2025. Ini meningkatkan perlindungan pekerja.

Pemerintah Kabupaten Klaten menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi kesejahteraan pekerja di wilayahnya. Pada Rabu 26 November 2025 Pemkab Klaten secara resmi meluncurkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau.

Program ini didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT Tahun 2025 dan menjangkau 1.875 buruh tani tembakau. Peluncuran berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Jogonalan.

Luciana Rina Damayanti Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Disperinaker Kabupaten Klaten menjelaskan program ini diharapkan dapat meningkatkan ketenangan keamanan dan dedikasi para buruh.

Ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak atas perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan Komprehensif untuk Pekerja Tembakau

Program jaminan sosial ini memberikan perlindungan penting bagi buruh tani tembakau. Mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian selama dua bulan. Perlindungan ini sangat vital mengingat risiko yang mungkin mereka hadapi dalam pekerjaan sehari-hari di sektor pertanian.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto secara simbolis menyerahkan kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada perwakilan buruh tani tembakau pada acara peluncuran. Penyerahan ini menandai dimulainya perlindungan resmi bagi ribuan buruh tersebut.

Sumber Dana dari DBHCHT 2025

Pembiayaan program ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT Tahun 2025. Penggunaan DBHCHT untuk jaminan sosial ketenagakerjaan sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mengembalikan dana cukai kepada masyarakat khususnya mereka yang terlibat langsung dalam industri tembakau. Langkah ini memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Secara keseluruhan 1.875 buruh tani tembakau di sembilan kecamatan Kabupaten Klaten menerima manfaat dari program ini. Mereka akan mendapat rasa aman dalam bekerja. Pemkab Klaten juga menunjukkan bahwa keberadaan industri tembakau dapat memberikan kontribusi positif bagi perlindungan sosial pekerjanya.

Dampak Positif dan Harapan Ke Depan

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja informal.

Kepala Disperinaker Klaten Luciana Rina Damayanti berharap program ini dapat terus berlanjut di masa mendatang. Hal ini akan memastikan perlindungan berkelanjutan bagi buruh tani tembakau yang seringkali rentan terhadap risiko pekerjaan.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya sektor pertanian.

Dengan adanya jaminan sosial para buruh tani dapat bekerja lebih tenang fokus dan produktif. Ini pada akhirnya akan mendukung stabilitas ekonomi daerah.

Pemerintah Klaten melalui program ini menegaskan perannya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi semua warganya.

Ini adalah contoh nyata bagaimana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lantai Pulau Jawa Bayat Klaten Menuju Geopark Nasional

Desa Wunut Klaten Buka Rumah Tahfidz Gratis untuk Umum