HARIANEXPRESS, JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menanggapi kabar pengerahan pasukan TNI skala besar ke Jakarta pada Selasa (4/11) untuk menjaga keutuhan negara.
Institusi militer tersebut menegaskan bahwa pergerakan personel ke wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara guna mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Langkah kesiapsiagaan ini sekaligus mendukung stabilitas keamanan nasional sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa institusinya harus selalu berada dalam kondisi siap siaga untuk menjalankan tugas melindungi bangsa dan negara. Ia menyampaikan penegasan tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta pada Selasa (4/11).
“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kendati demikian, Muhammad Nas tidak memerinci tujuan khusus dari mobilisasi personel tersebut. Ia juga belum mengungkapkan jumlah pasti prajurit TNI yang bergerak menuju ibu kota, serta memilih tidak memberikan tanggapan ketika menerima pertanyaan mengenai kaitan pergerakan pasukan itu dengan langkah antisipasi terhadap potensi aksi demonstrasi dalam waktu dekat.
Sebelumnya, publik menyoroti beredarnya kabar mengenai pengiriman personel dalam jumlah besar dari tiga matra TNI menuju Jakarta. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menjadi salah satu matra yang mengerahkan prajuritnya dalam pergerakan tersebut.
Mobilisasi besar-besaran prajurit TNI ini menarik perhatian publik seiring dengan terungkapnya kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dugaan tindak pidana penyadapan presiden tersebut menyeret nama mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta sejumlah pihak lainnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga perwira tinggi itu meliputi mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Sespim Lemdiklat) Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik masih memeriksa satu jenderal lainnya yang berinisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi, dengan status sebagai saksi. Aparat penegak hukum menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta menahan ketiganya di Rumah Tahanan Markas Besar (Rutan Mabes) Polri.








